Saturday, April 20, 2024
Indonesia-Turki

Presiden Jokowi sahkan perjanjian penerbangan Indonesia-Turki

TURKINESIA.NET – JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2019 tentang persetujuan hubungan udara antara Indonesia dengan Turki.

Seperti dilansir pada laman Sekretariat Kabinet, pada Kamis, Perpres tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian khususnya perdagangan barang dan jasa, investasi, dan pergerakan orang dari kedua negara.

“Perpres tersebut ditandatangani pada 3 Juli 2019 dan mulai berlaku pada 8 Juli 2019,” seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, pada Kamis [01/08].

Pada Juli kemarin, maskapai nasional Turki, Turkish Airlines, mengoperasikan rute penerbangan baru, dari Istanbul ke Denpasar, Bali pada Rabu, 17 Juli 2019, dengan jumlah kapasitas penumpang 300 orang. Pada Agustus 2019, penerbangan Istanbul-Denpasar berlangsung setiap hari.

Persetujuan hubungan udara Indonesia-Turki itu sendiri telah ditandatangani pada 18 Februari 1993 di Jakarta oleh perwakilan pemerintah kedua negara untuk memberikan dasar hukum bagi pengaturan penerbangan sipil bagi Indonesia dengan Turki.

Dengan adanya pengesahan itu, maka setiap pihak berhak menunjuk satu perusahaan angkutan udara dari negaranya untuk melaksanakan jasa angkutan udara internasional dari wilayah satu pihak ke pihak lainnya.

“Setiap Pihak wajib untuk mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dan adil dalam melaksanakan jasa angkutan udara di antara dan di luar wilayah Para Pihak, jumlah frekuensi penerbangan dan kapasitas, termasuk jadwal penerbangan, wajib mendapatkan persetujuan dari otoritas penerbangan sipil masing-masing Pihak,” bunyi salah satu pasal dalam Perpres itu.

[adinserter block=”1″]

Selain itu, para pihak sepakat bahwa perusahaan penerbangan yang beroperasi pada rute-rute internasional yang telah ditunjuk oleh masing-masing pihak wajib dibebaskan dari semua bea, pajak-pajak, biaya dan pemeriksaan, dan biaya-biaya lain termasuk barang yang dijual dalam pesawat pada saat barang tersebut dalam wilayah pihak lainnya, dengan syarat bahwa perlengkapan dan persediaan tersebut tetap berada dalam pesawat terbang.

Sumber: Anadolu Agency Indonesia

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
%d