Thursday, March 28, 2024
Dunia IslamInternasional

Pengadilan Turki hukum penjara dan denda penyerang jilbaber

TURKINESIA.NET – ISTANBUL. Pengadilan Istanbul, Kamis (10/01) menjatuhkan hukuman percobaan satu tahun 10 bulan dan denda TL 3.880 (712 USD) kepada Ayhan Almila Kursar, seorang wanita yang dituduh menyerang seorang gadis sekolah menengah yang mengenakan jilbab.

Kursar mengklaim dia tidak ingat insiden yang terjadi di minibus penumpang di distrik Maltepe Istanbul pada Februari 2017 yang telah menyebabkan kemarahan pada saat itu. Dia berdalih sedang mengalami gangguan kejiwaan saat itu.

Dia didakwa dengan pasal “menghalangi kebebasan beragama” dan “penghinaan” karena menghina, memukul dan melepas jilbab Fatma Dilara YiÄŸit yang berusia 16 tahun.  Saat itu keduanya berada dalam minibus.

YiÄŸit didampingi aktivis dari asosiasi perempuan hadir di sidang terakhir.

Sedangkan Kursar dibebaskan sambil menunggu persidangan dalam sidang sebelumnya.

Sopir Minibus Mehmet Fatih Boga adalah seorang saksi mata kejadian tersebut.

Boga mengatakan kepada pengadilan bahwa terdakwa melakukan intervensi saat YiÄŸit sedang berbicara dengan penumpang lain, lalu Kursar menarik jilbab YiÄŸit setelah mengatakan bahwa dia tidak boleh pergi ke sekolah sambil mengenakan jilbab.

Dalam sidang tersebut, Kursar kembali mengulangi bahwa dia tidak ingat apa yang terjadi di antara dia dan YiÄŸit. Dia mengatakan kepada pengadilan bahwa dirinya terintimidasi. Dia meminta maaf kepada YiÄŸit selama persidangan.

Pengadilan memerintahkan penangguhan hukuman untuk Kursar karena dia tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, Kursal juga menolak tuduhan lain termasuk melakukan kejahatan rasial. [Daily Sabah]

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
%d