Friday, April 19, 2024
PolitikTurki

Menlu Turki: Keputusan soal pemilihan ulang Istanbul berdasarkan hukum

TURKINESIA.NET – ANKARA. Kementerian Luar Negeri Turki pada Senin malam [06/05] mengatakan bahwa keputusan untuk menggelar kembali pemilihan lokal di Istanbul diambil berdasarkan hukum dan semua orang harus menghormatinya.

Dalam sebuah pernyataan tertulis, kementerian mengatakan pemilihan lokal 31 Maret lalu diamati oleh delegasi dari Kongres Otoritas Lokal dan Regional Dewan Eropa, yang mengatakan bahwa mereka terkesan dengan kinerja Dewan Pemilihan Tertinggi (YSK).

Pernyataan itu mengatakan YSK telah menilai banding yang diajukan di berbagai provinsi dan kota dengan menggunakan hak hukum dan telah mengambil keputusan.

Sementara beberapa banding ditolak, YSK menyimpulkan untuk menjalankan kembali pemilihan di Istanbul.

“Semua orang harus menghormati keputusan ini yang diambil atas dasar hukum. Kami tidak menerima kritik bermotivasi politik oleh beberapa lawan bicara asing kami mengenai keputusan ini dan Dewan Pemilihan Tertinggi,” kata pernyataan tersebut.

Kementerian mengatakan Turki telah membuktikan kedewasaan demokratisnya.

“Keputusan Dewan Pemilihan Tertinggi yang independen bertujuan memastikan manifestasi kehendak pemilih tanpa keraguan,” tambahnya.

YSK pada Senin mengumumkan bahwa pemilihan ulang di Istanbul akan diadakan pada 23 Juni.

Anggota dewan menerima keberatan Partai Keadilan dan Pembangunan (AK) atas hasil pemilihan lokal di Istanbul dengan tujuh suara mendukung dan empat menentang.

Menurut YSK, keputusan itu diambil karena sejumlah pejabat dan staf pemungutan suara yang bertugas selama pemilihan bukan pegawai negeri, sehingga dianggap melanggar hukum.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
%d